Akuntansi S1
Analisis Jumlah Wajib Pajak, Penerimaan Pajak Sebelum Dan sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah NO.23 Tahun 2018
Arifa Nur Fatimah (41183403150049)
Analisis Jumlah Wajib Pajak, Penerimaan Pajak, Pajak Terhutang Sebelum Dan
Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018
XII+ 73 halaman + 11 tabel + 1 gambar + 8 lampiran
Kata Kunci: Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No.46
Tahun 2013, Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak, Penerimaan Pajak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh perubahan Peraturan
Pemerintah No.46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemeritah No.23 Tahun 2018
terhadap pertumbuhan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak di KPP Pratama
Bekasi Utara, dengan sampel Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bekasi
Utara dan penerimaan pajak PPh Final Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013
danPeraturan Pemeritah No.23 Tahun 2018.
Teknik Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis statistik deskriptif,
Uji normalitas Shapiro Wilk dan Uji Wilcoxson Signed Rankpopulasi yang digunakan
wajib pajak dan jumlah penerimaan pajak di KPP Pratama Bekasi Utara pada Tahun
2018 yang di breakdown dengan 10 sampel data dengan teknik purposive sampling.
Data diolah menggunakan SPSS (Statistical Product and Servive Solution) Versi 23.0
Hasil penelitian ini menunjukan pada uji wilcoxson signed rankdengan
penurunan tarif pengenaan pajak bagi UMKM terjadi peningkatan jumlah wajib pajak
ditunjukan dengan positiveranks.Upaya DJP untuk meningkatkan para Wajib Pajak
membayar pajak dicapai dengan baik.Sedangkan tarif pengenaan pajak bagi UMKM
terjadi penurunan untuk penerimaan pajak ditunjukan dengan negative ranks.
Penurunan jumlah penerimaan pajak disebabkan oleh pemotongan tarif dari 1%
menjadi 0,5% sebesar setengah dari implementasi tarif sebelumnya
Tidak tersedia versi lain