Akuntansi S1
Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Modernisasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Bekasi
Mayta Rizky Puspita Sari (41183403160185)
Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Modernisasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Bekasi
XI + 104 halaman + 14 tabel + 4 gambar + 2020 + 18 lampiran
Kata kunci : Penerapan PP No. 23 Tahun 2018, Modernisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaruh Penerapan PP No. 23 Tahun 2018 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Jenis Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari kuesioner responden Wajib Pajak UMKM di Kota Bekasi. Populasi pada penelitian ini sebanyak 206.941 Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di Kota Bekasi. Sampel dalam penelitian ini diambil menggunakan metode Accidental sampling. Jumlah sampel yang digunakan yaitu sebanyak 100 responden. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis PLS (Partial Least Square) melalui software SmartPLS 3.0.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Penerapan PP No. 23 Tahun 2018 berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, hal ini dibuktikan dengan melihat nilai koefisien jalur (0,529) > 0 dan nilai signifikansi t hitung (6,679) > t tabel (1,960), (2) Modernisasi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, hal ini dibuktikan dengan melihat nilai koefisien jalur (0,297) > 0 dan nilai signifikansi t hitung (3,454) > t tabel (1,960). Nilai R-Square (R2) dalam peneletian ini sebesar 0,607 yang artinya kemampuan variabel laten eksogen dalam menjelaskan variabel laten endogen sebesar 60,7% sedangkan sisanya sebesar 39,3% dijelaskan oleh variabel laten eksogen lain di luar model regresi penelitian ini. Secara umum dapat disimpulkan dalam penelitian ini, Penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dan Modernisasi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas cakupan penelitian dan menambah variabel maupun faktor-faktor lain.
Daftar Pustaka : 35 (1980-2019)
Tidak tersedia versi lain