Kecurangan pelaporan keuangan telah menjadi perhatian bagi profesi akutansi di indonesia. Profesi akutansi secara khusus menertbitkan Standar Audit seksi 316 sebagai respon munculnya kecurangan pelaporan keuangan. Salah satu aturan dari standar tersebut ialah pembahasan mengenai penilaian risiko kecurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh skeptisisme profesional, independensiā¦